Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu

Tanggal: 24 Oktober 2022

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Referensi:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022

Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Pengertian Pilihan


Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan


Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar Kapal, pencucian Kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil Kapal, dan kegiatan Pelayaran lainnya.


Pembangunan Sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta pengelolaan air limbah domestik secara terpadu dan berkelanjutan.


Partisipasi Anak adalah keikutsertaan Anak atau kelompok Anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai harkat martabat kemanusiaan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan Anak sehingga Anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keikutsertaannya tersebut


Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan