Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik

Tanggal: 31 Januari 2024

Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Data Dasar adalah data terpadu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau data lainnya dari wall data atau produsen data yang berwenang sebagai dasar pemberian bantuan sosial termasuk subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Pengertian Pilihan


Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara


Ganggam Bauntuak Pagang Bamasiang adalah peruntukan Tanah Ulayat kaum oleh Mamak Kepala Waris kepada anggota kaumnya secara hirarkis menurut garis keturunan ibu untuk usaha budidaya tanaman, perumahan dan usaha lain di mana mamak kepala warisnya mengawasi penggunaan tanah tersebut.


Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.


Keluarga Berisiko Stunting adalah Keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko Stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/Anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat)-59 (lima puluh sembilan) bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak


Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.