Darurat Energi

Tanggal: 4 Mei 2016

Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Pengertian Pilihan


Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan


Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.


Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan saham perusahaan.


Investigator Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Investigator adalah pegawai Komisi yang bertugas untuk melakukan kegiatan Klarifikasi Laporan atau Notifikasi, Penyelidikan, Pemberkasan, menyusun laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dalam Pemeriksaan Pendahuluan, mengajukan alat bukti dan menyampaikan simpulan dalam Pemeriksaan Lanjutan.


Alat Takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.