Dana Tanahud

Tanggal: 23 Desember 2016

Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi tanahud, hasil investasi dana tanahud, qardh dari Perusahaan kepada dana tanahud, dan/atau dana tanahud dari reasuradur, yang penggunaannya sesuai dengan perjanjian anuitas syariah untuk program pensiun atau perjanjian reasuransi syariah atas anuitas syariah untuk program pensiun.

Referensi:

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Kesiapsiagaan Krisis Pangan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Krisis Pangan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.


Klirens Etik Riset adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses Riset.


Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.


Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia


Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur