Dana Preservasi Jalan

Tanggal: 22 Juni 2009

Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pengertian Pilihan


Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air


Radioisotop adalah isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion


Self-Regulatory Organization di Bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut SRO PUVA adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.


Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.


Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya