Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup

Tanggal: 10 November 2017

Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak dan/atau cemar karena kegiatannya.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Kosmetika Impor adalah Kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.


Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.


Penapisan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disebut Penapisan adalah suatu kegiatan untuk memperoleh dan menganalisis data untuk menilai keamanan dan manfaat terkait metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan dan diterapkan sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional.


Fungsi Tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.


Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing