Cross Border Correspondent Banking

Tanggal: 14 Juni 2023

Cross Border Correspondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank correspondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

Pengertian Pilihan


Otonomi Daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.


Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu.


Komponen cadangan adalah
sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama


Dokumen Pelengkap Cukai adalah semua dokumen yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari Dokumen Cukai.


Indeks Pemenuhan Hak Anak yang selanjutnya disingkat IPHA adalah indikator yang menggambarkan pencapaian pembangunan Pemenuhan Hak Anak.