Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora

Tanggal: 22 Agustus 2022

Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disebut CITES adalah konvensi atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar.

Referensi:

Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradila


Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing


Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.


Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama.


Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin