Cemaran Pangan

Tanggal: 26 Desember 2019

Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Keamanan Pangan

Pengertian Pilihan


Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.


Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.


Wilayah Administratif
adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan
bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.


Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.