Cemaran Mikotoksin adalah hasil metabolit sekunder yang bersifat toksik yang diproduksi oleh berbagai jenis kapang, yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
Pengertian Pilihan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peralatan Masak (Cookware) dari Logam
Peralatan Masak (Cookware) dari Logam yang selanjutnya disebut Peralatan Masak adalah peralatan yang digunakan untuk memasak (alat masak), menyajikan, dan/atau menyimpan masakan atau makanan (alat saji dan/atau simpan) dengan bahan baku logam baik tanpa atau dengan lapisan yang bersinggungan langsung dengan makanan dan minuman.
Asuransi Perikanan
Asuransi Perikanan adalah
perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi
untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau
Pembudidayaan Ikan.
Eksploitasi Seksual
Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan
Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan
Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan Tata Hutan yang antara lain meliputi pembagian Kawasan Hutan menjadi unit-unit manajemen Hutan terkecil (blok dan petak) berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur tanaman, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.
