Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Syariah yang selanjutnya disebut Bursa Berjangka Syariah adalah Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan Pasar Fisik Syariah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka
Pengertian Pilihan
Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi
Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi adalah jaminan tertulis yang diberikan LSPro yang menyatakan bahwa Modul Kriptografi teknologi IIV telah memenuhi SNI ISO/IEC 19790:2015.
Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disebut PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya.
Visa Kerja
Visa Kerja adalah izin
tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan
penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di
negara yang bersangkutan.
Usaha Pariwisata
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata
Human Immunodeficiency Virus
Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome.
