Benda

Tanggal: 30 September 1999

Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik

Referensi:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

Jaminan Fidusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.


Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi


Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court pada Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan PTSP.


Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi.


Penjualan Langsung secara Single Level adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.