Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Tanggal: 2 Agustus 2000

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pengertian Pilihan


Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oleh PPS
atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.


Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut


Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana


Bedah Mayat Forensik adalah pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam yang dilakukan terhadap mayat yang meninggal akibat atau sepatutnya diduga akibat tindak pidana.


Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut Penangkaran Jenis TSL adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran TSL dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.