Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pengertian Pilihan
Objek Pengadaan Tanah
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai
Tanah Ulayat Kaum
Tanah Ulayat Kaum atau disebut dengan nama lain adalah bidang tanah yang dimiliki oleh suatu kaum secara komunal atau bersama, dan turun temurun menurut garis matrilineal, di bawah pimpinan seorang Mamak Kepala Waris.
Tingkat Kesehatan Keuangan
Tingkat Kesehatan Keuangan adalah hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan, likuiditas, dan kinerja Perusahaan Pembiayaan
Kabel
Kabel adalah konduktor penghantar listrik yang terbuat dari tembaga, aluminium, atau tembaga berlapis timah, diekstrusi dengan material isolasi, berselubung atau nirselubung, dengan tegangan pengenal 300 volt (V) sampai dengan 750 volt (V), 1 kilovolt (kV) sampai dengan 3 kilovolt (kV), atau 6 kilovolt (kV) sampai dengan 30 kilovolt (kV).
Peleburan Perseroan Terbatas
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
