Bahan Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang merupakan komponen Kosmetika termasuk bahan pewarna, bahan pengawet, dan bahan tabir surya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Pengertian Pilihan
Asuhan Kebidanan
Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan
pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai
dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat
Kebidanan.
Infrastruktur
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Paspor Republik Indonesia
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu
Kuasa Hukum
Kuasa Hukum adalah advokat atau pihak yang diberikan kewenangan oleh pihak-pihak untuk mendampingi atau mewakili dalam penanganan perkara.
