
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, perlu diatur mengenai persyaratan teknis bahan kosmetika;
bahwa beberapa ketentuan mengenai persyaratan teknis bahan kosmetika sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2017
Tata Kelola Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020
Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016
Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial