Badan Publik

Tanggal: 30 April 2008

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Peserta Pemilu yang digunakan untuk keperluan audit


Usaha Pialang Asuransi
adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi
atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak
untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.


Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Suku Bunga Kredit yang selanjutnya disingkat SBK adalah hasil penjumlahan SBDK dengan estimasi premi risiko.


Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi