Badan Publik

Tanggal: 30 April 2008

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Keterbukaan Informasi Publik

Pengertian Pilihan


Hasil Taksiran Nilai adalah taksiran pasar dan taksiran likuidasi.


Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.


Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi TKK.


Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah neraca yang menggambarkan mengenai cadangan (stok) aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya.