Badan Pengelola Keuangan Haji

Tanggal: 17 Oktober 2014

Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pengelolaan Keuangan Haji

Pengertian Pilihan


Factoring yang selanjutnya disebut Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.


Evaluator Meso adalah kementerian/lembaga yang memiliki peran, tugas, dan fungsi untuk melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya.


Unit Lokus adalah Organisasi Penyelenggara yang ditunjuk untuk dilakukan PEKPPP.


Majelis Ulama Indonesia
yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan
cendekiawan muslim.


Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan yang selanjutnya disebut SigapLapor adalah sarana teknologi informasi pelaporan dan penanganan Pelanggaran Pemilu.