Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

Tanggal: 17 Oktober 2014

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.


Telur Tertunas (Hatching Egg) yang selanjutnya disebut Telur Tertunas adalah telur hasil produksi Great Grand Parent Stock, Grand Parent Stock, dan Parent Stock yang telah dibuahi untuk ditetaskan.


Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi


Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Minera


Satu Data Bidang Kesehatan adalah kebijakan tata kelola data bidang kesehatan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.