Asas Otonomi

Tanggal: 2 Oktober 2014

Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.


Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disingkat PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.


Daftar Panel Pelaku Usaha yang selanjutnya disebut Daftar Panel adalah daftar panel yang dibentuk berdasarkan kebutuhan Jasa Konsultansi dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Konsul Kehormatan Negara Asing yang selanjutnya disebut Konsul Kehormatan adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu wilayah tertentu di Indonesia.


Asuransi Lingkungan Hidup adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.