Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Pengertian Pilihan
Tata Hutan
Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor roda dua berbentuk topi pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan dan memiliki keliling lingkaran bagian dalam paling kecil 500 (lima ratus) milimeter.
Keluarga Berisiko Stunting
Keluarga Berisiko Stunting adalah Keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko Stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/Ibu Hamil/Anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat)-59 (lima puluh sembilan) bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak
Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi
Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi yang selanjutnya disingkat PTBAE adalah persetujuan teknis mengenai Batas Atas Emisi GRK pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor.
Sumber Energi
Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
