Arsip

Tanggal: 23 Oktober 2009

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kearsipan

Pengertian Pilihan


Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.


Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara


Efek Bersifat Utang Keberlanjutan (sustainability bond) dan/atau Sukuk Keberlanjutan (sustainability sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Keberlanjutan adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan lingkungan dan kegiatan usaha berwawasan sosial.


Peta Laut Indonesia adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai, dasar laut, kedalaman air, bahaya navigasi, sarana bantu navigasi, area lego jangkar, dan fitur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesifikasi International Hydrographic Organization.


Perusahaan Ceding adalah:

  1. Perusahaan Asuransi Umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Asuransi Umum lain;
  2. Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain atau unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum;
  3. unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Umum Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum lain;
  4. Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi;
  5. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
  6. unit syariah pada Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
  7. perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi; atau
  8. perusahaan penjaminan syariah atau unit syariah pada perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi.