Alternatif Penyelesaian Sengketa

Tanggal: 12 Agustus 1999

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pengertian Pilihan


Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber yang selanjutnya disebut KKS adalah kondisi terjaganya kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan informasi dan/atau Sistem Informasi Penyelenggara dari Serangan Siber dan terjaganya kelangsungan bisnis Penyelenggara melalui tindakan antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap Ancaman Siber serta kemampuan Penyelenggara untuk melakukan respons dan pemulihan dengan cepat terhadap Insiden Siber.


Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam


Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar 


Korporasi Petani adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum yang dibangun melalui konsolidasi Petani dan Usaha Pertanian untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kesejahteraan Petani.


Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan