Akta Notaris yang
selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pengertian Pilihan
Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum
Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum yang selanjutnya disebut Fasyandokum adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi syarat dan standar untuk menyelenggarakan Yandokum.
Indeks Keamanan Laut Nasional
Indeks Keamanan Laut Nasional yang selanjutnya disingkat IKLN adalah nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Pendaftaran Tanah secara Sistematik
Pendaftaran Tanah secara Sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Perolehan Hak atas Tanah
Perolehan Hak atas Tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh masyarakat.
