Akta Notaris

Tanggal: 15 Januari 2014

Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pengertian Pilihan


Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.


Iradiator adalah peralatan yang menggunakan Sumber Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion untuk mengiradiasi bahan dengan tujuan polimerisasi, pengawetan, atau sterilisasi.


Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak


Lapangan Latihan Sepak Bola adalah lapangan untuk latihan sepak bola ditambah zona bebas dan area hijau


Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.