Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik

Tanggal: 26 September 2022

Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses pengajuan dan penerimaan upaya hukum kasasi dan/atau peninjauan kembali, penerimaan pembayaran biaya upaya hukum, penyimpanan dan pengelolaan dokumen elektronik, pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju, penerimaan dan penomoran perkara oleh Mahkamah Agung, penunjukan Majelis Hakim Agung, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, penetapan hari sidang, serta pengiriman salinan petikan dan/atau putusan ke Pengadilan Pengaju secara elektronik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik

Pengertian Pilihan


Inkubator Industri Olahraga adalah lingkungan dan program dengan karakteristik Olahraga yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada perorangan, perusahaan, atau calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan atau calon perusahaan yang siap berbisnis secara profesional.


Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.


Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.


Komite Paralimpiade Indonesia atau National Paralympic Committee of Indonesia yang selanjutnya disebut NPCI adalah induk organisasi Olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia yang diakui oleh International Paralympic Committee.


Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.