Aceh

Tanggal: 1 Agustus 2006

Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pemerintahan Aceh

Pengertian Pilihan


Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan ruang kawasan Bank Tanah.


Perkara Pertanahan yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.


Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.


Transmigrasi Patriot yang selanjutnya disebut Trans Patriot adalah program yang berfokus pada peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul untuk melakukan peran aktif melalui riset dan kajian, pendampingan, dan kegiatan sosial ekonomi dalam rangka mendorong aktivitas pembangunan di Kawasan Transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.


Adi Widyalaya yang selanjutnya disingkat AW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas.