Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025

Pengujian Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 2 Maret 2026
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Mundu Cirebon pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang


Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya