Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009

Pengujian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 30 Desember 2009
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan


Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pembiayaan Sekunder Perumahan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan


Pengelolaan Arsip Dinamis, Program Arsip Vital dan Kode Klasifikasi Arsip pada Pemerintah Aceh