
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4796
Download:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007
Menimbang:
bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa, harta benda, dan kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan;
bahwa bencana alam tersebut selain mengakibatkan korban jiwa, harta benda, dan kerusakan yang luar biasa juga menimbulkan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hak keperdataan, perwalian, pertanahan, dan perbankan;
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
bahwa dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 29 November 2007 terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022
Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 189/HK/2022
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018
Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan