![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4778
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2008 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 48/DPD/2007 tanggal 20 September 2007;
bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2008 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2008 dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa APBN Tahun Anggaran 2008 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2024
Kurikulum Lokal Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2022
Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023