Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024

Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan


Disahkan pada tanggal 2 Juli 2024
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 98
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6923

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara, khususnya kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

  3. bahwa pembangunan sumber daya manusia yang unggul sangat ditentukan oleh pemenuhan hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada fase seribu hari pertama kehidupan.

  4. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak perlu dikuatkan dengan undang-undang yang khusus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat


Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik