Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018

Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia)


Disahkan: 31 Oktober 2018
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;

  2. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pada tanggal 23 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia);

  4. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok


Kebutuhan Dalam Negeri Material Hasil Sedimentasi di Laut Berupa Pasir Laut Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras


Upah Minimum Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023