Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5929), yang selanjutnya disebut POJK KPMM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) POJK KPMM bahwa Bank diwajibkan untuk memperhitungkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Kredit dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Selain itu, dengan adanya standar internasional baru dalam dokumen Basel III: Finalising Post-Crisis Reforms yang mengubah tata cara perhitungan ATMR Risiko Kredit yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Timur dan antara Kabupaten Konawe Selatan dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2009
Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur