Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023

Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 35/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26/OJK), yang selanjutnya disebut POJK KPMM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42B POJK KPMM bahwa Bank wajib memenuhi persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga central counterparty (CCP), perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga CCP dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan


Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Jerman


Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib