
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020
Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5910), perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2022
Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022
Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015
Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan, Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia