Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020

Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu


Ditetapkan: 17 Februari 2020
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5910), perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat


Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah