Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1985

Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa


Ditetapkan: 1 Maret 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sementara ini beredar pendapat di kalangan para hakim mengenai putusan yang diucapkan di luar hadirnya terdakwa (verstek) yang menurut pendapat tersebut hanya bagi perkara-perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Penyusunan Produk Hukum Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen


Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor


Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia