Penyitaan Barang-Barang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Menurut pengamatan Mahkamah Agung masih sering terjadi Pengadilan Negeri meletakkan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi, atas barang-barang yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehingga Mahkamah Agung memandang perlu untuk memberi petunjuk mengenai tugas, wewenang dan kedudukan hukum badan tersebut sebagai berikut:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2020
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4636/2021
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Infeksi Dengue Anak dan Remaja
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah