Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1989

Rumusan Pengurangan Masa Penahanan dalam Diktum Putusan bagi Terpidana yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit


Ditetapkan: 27 Mei 1989
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggang Waktu Penahanan bagi terdakwa yang dirawat-nginap di rumah sakit, bersama ini diminta perhatian Saudara agar dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang dirawat-nginap di rumah sakit, rumusan dalam setiap diktum putusan yang menyangkut pengurangan masa penahanan bagi pidana yang dijatuhkan hendaknya selalu ditulis sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah


Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah