Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2009

Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan masih banyaknya pemeriksaan perkara pidana di bidang perikanan yang penyelesaiannya (proses hukum) melebihi tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga akan menimbulkan permasalahan di dalam proses eksekusi barang bukti yang dirampas untuk Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif


Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022


Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal