Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1992

Tugas Khusus Pengadilan Negeri/Tinggi Dalam Rangka Pemilihan Umum


Ditetapkan: 1 Mei 1992
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berhubung Pemilihan Umum Anggota-anggota Lembaga Legislatif (Pemilu) sudah semakin mendekat dan diperkirakan akan timbul perkara-perkara pelanggaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu tersebut, bersama ini Mahkamah Agung memerintahkan kepada Saudara-saudara agar memberikan prioritas pemeriksaan perkara-perkara khusus yang menyangkut ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1975, Undang-Undang No.2 Tahun 1980 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1985 beserta segala peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif


Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian


Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri


Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong