Jenis: Rancangan Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Negara Indonesia memiliki tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Negara dihadapkan pada berbagai tantangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia sehingga perlu penanganan yang sistematis dan komprehensif guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019
Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 399 Tahun 2024
Standar Penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2019
Bimbingan, Penyuluhan, dan Diseminasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 8 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka