Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelarasan program dan kegiatan Perangkat Daerah khususnya penyelenggaraan jalan lingkungan dan drainase lingkungan dengan prasarana sarana umum, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Drainase Lingkungan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.
bahwa Gubernur Banten telah menerbitkan persetujuan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Drainase Lingkungan melalui surat Gubernur Banten Nomor: 060/2525-ORB/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Drainase Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pembentukan unit pelaksana teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2024
Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024
Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal