Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2024

Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak


Ditetapkan: 28 Maret 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa anak merupakan rahmat dan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. bahwa kasus perkawinan pada usia anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, stunting, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, risiko kemiskinan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun serta perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Nasional Sumber Daya Air


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi Provinsi Jambi


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Klinik Kementerian Perdagangan


Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya