Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif


Ditetapkan: 8 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan industri kreatif di Kota Semarang menunjukkan adanya perubahan dan inovasi di bidang ekonomi kreatif yang mampu mendorong pelaku usaha kreatif untuk dapat memasarkan produknya secara luas.

  2. bahwa ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang potensial dan strategis untuk dapat menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan daerah, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja di Kota Semarang.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (5), Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 47, dan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, perlu membentuk Peraturan Wali Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan


Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu