Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Ditetapkan: 5 Mei 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara diperlukan Standar Kompetensi Jabatan.

  2. bahwa untuk menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, maka perlu mengatur Standar Kompetensi Jabatan bagi Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pengelolaan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara


Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia


Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri