Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengatur ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, selektif dan transparan serta bertanggungjawab.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1424/2022
Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Barat Tahun 2023-2043
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 100/BAPPEBTI/PER/12/2012
Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka