Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Kota Hijau


Ditetapkan: 11 Juli 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Kota Hijau.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Kota Hijau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja


Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2025-2045


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Hortikultura


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Portugal


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Penyesuaian