Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2019

Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa laporan dan/atau informasi yang diterima dari masyarakat merupakan salah satu sumber informasi bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya;

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah melakukan penyempurnaan atas susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  3. bahwa dengan adanya perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-16/l.03/PPATK/08/2013 tentang Tata Cara Penanganan Masyarakat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 29 huruf f, dan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance)


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja