![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, prinsip mengenali pengguna jasa wajib diterapkan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 25 Tahun 2010
Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2023
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi