Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ditetapkan: 29 April 2015
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana


Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia


Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara


Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta