Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta dalam rangka mencapai kepentingan nasional di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan, Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan peran aktif di forum internasional melalui keikutsertaan pada Organisasi Kerja Sama Islam.
bahwa untuk mencapai kepentingan nasional dan meningkatkan peran aktif Indonesia di forum internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda.
bahwa Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Pemerintah Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.94/M.PPN/HK/07/2023
Pedoman Umum Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016
Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional